Tito juga memperingatkan bahwa pemerintah pusat tidak akan langsung memenuhi permintaan tambahan Dana Alokasi Umum dari daerah yang mengaku mengalami keterbatasan fiskal.
Setiap permohonan tambahan anggaran akan diperiksa berdasarkan rekam jejak efisiensi masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan melihat apakah daerah telah memangkas belanja tidak prioritas, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, dan mengarahkan anggaran kepada pelayanan publik.
“Artinya, daerah tidak dapat terus meminta bantuan pusat ketika anggaran internalnya masih dibebani program tanpa hasil terukur.
Efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar memotong anggaran secara merata. Pengurangan anggaran yang tidak berbasis analisis justru dapat melemahkan pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Efisiensi harus diarahkan untuk menghapus pemborosan, duplikasi program, belanja seremonial, serta kegiatan yang lebih menguntungkan birokrasi dibandingkan masyarakat.
Peringatan Mendagri menegaskan satu hal: kepala daerah tidak cukup hanya menguasai komunikasi politik. Mereka wajib memahami angka, membaca dokumen anggaran, menguji manfaat program, dan berani menolak usulan OPD yang tidak rasional.
Sekda dan OPD bukan pihak yang secara otomatis harus dicurigai. Namun, seluruh usulan birokrasi tetap harus diuji melalui data, indikator kinerja, analisis manfaat, dan pengawasan yang ketat.
Sebab, ketika anggaran gagal menjawab kebutuhan rakyat, kepala daerah tidak dapat berlindung di balik alasan telah menerima laporan dari bawahannya. APBD adalah uang publik, bukan wilayah eksklusif birokrasi. (@Gus/01)


.gif)