“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Arief.
Ia menegaskan, sinergi tersebut harus bermuara pada satu kepentingan utama, yakni mendorong kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.
Untuk Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemkab melakukan penyesuaian berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Penyesuaian dilakukan karena perkembangan pelaksanaan anggaran tidak seluruhnya berjalan sesuai asumsi awal. Perubahan dapat dilakukan ketika terjadi pergeseran proyeksi pendapatan, realisasi belanja maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan awal bagi Pemkab dan DPRD Blora untuk menentukan struktur pendapatan, belanja serta prioritas pembangunan tahun depan.
Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Dengan kesepakatan tersebut, tantangan berikutnya berada pada tahap penyusunan program dan alokasi belanja agar setiap rupiah anggaran mampu diterjemahkan menjadi pembangunan yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Pemkab Blora dan DPRD juga akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah APBD 2027.
Kesepakatan anggaran menjadi titik awal. Ukuran keberhasilannya akan ditentukan oleh ketepatan prioritas, efektivitas belanja, serta sejauh mana APBD mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Blora. (@maston/01)

.gif)