Di level daerah, persoalan menjadi lebih kompleks. Pemerintah daerah sering berada di titik dilematis antara dorongan membuka peluang usaha dan tuntutan menjaga ketertiban tata kelola. Namun menurut Riyanta, dilema itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kekacauan regulasi.
“Pemerintah daerah harus tegas. Jangan sampai daerah hanya menikmati narasi investasi, tetapi rakyat menerima debu, jalan rusak, konflik sosial, dan ketidakpastian hukum. Itu bukan pembangunan, itu pemindahan beban ke masyarakat,” katanya.
Ketegasan Tata Kelola

Menurut Riyanta, kata kuncinya adalah ketegasan tata kelola. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus sepakat bahwa sektor tambang tidak bisa dibiarkan tumbuh dalam ruang abu-abu. Harus ada parameter yang jelas: izin yang sah, kepatuhan terhadap tata ruang, validitas hak atas tanah, pengelolaan lingkungan yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang aktif dan transparan.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum. Sebab salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan ketidakpercayaan adalah persepsi publik bahwa penindakan kerap tidak berjalan setara. Pelanggaran oleh pihak kecil cepat diproses, sedangkan pelanggaran yang melibatkan modal besar sering kali bergerak lambat, kabur, atau bahkan hilang tanpa kejelasan.
“Hukum tidak boleh keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat. Kalau penegakan hukumnya selektif, maka pesan yang sampai ke publik sangat buruk: bahwa aturan bisa dinegosiasikan selama ada kekuatan modal dan jaringan,” tandasnya.
Riyanta menegaskan, langkah krusial yang harus dilakukan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan adalah audit menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan usaha tambang, penertiban aktivitas yang melanggar ketentuan, serta membangun sistem pengawasan lintas sektor yang tidak berhenti di meja rapat. Selain itu, masyarakat juga harus diberi ruang yang kuat dalam proses pengawasan, karena merekalah pihak pertama yang menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan.
Tanpa langkah korektif yang serius, sektor tambang hanya akan terus memproduksi paradoks: ada keuntungan yang dibanggakan, tetapi ada hukum yang dilemahkan; ada pertumbuhan ekonomi yang dipamerkan, tetapi ada keresahan sosial yang dipendam; ada investasi yang diklaim membawa kemajuan, tetapi ada tata kelola yang justru bergerak mundur.
“Di sini bedah sektor tambang menjadi penting: untuk mengingatkan bahwa di balik setiap keuntungan, ada hukum yang tidak boleh dikorbankan, ‘’ tandas Riyanta. (@bst/01)


.gif)