DPRD Soroti Izin Karaoke, Pertanyakan Layanan Tambahan

Tarmidi menyebut pihak kecamatan pernah menolak rencana pembukaan usaha serupa yang berlokasi tepat di depan sekolah.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan catatannya, terdapat 10 usaha kafe karaoke yang membayar pajak daerah.

“Masing-masing membayar pajak daerah Rp200 ribu per bulan,” kata Tarmidi.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Blora, Siswanto, mengatakan pembahasan peraturan daerah terkait kafe karaoke sempat diwarnai perbedaan pendapat. Ia menyebut angka tarif pajak yang dibahas berubah dari 75 persen menjadi 15 persen.

Terpisah, pengusaha kafe karaoke di Sambong, Ika, menyatakan perizinan usaha dilakukan secara daring. Ia menyebut terdapat 14 usaha yang beroperasi di Kecamatan Sambong.

Selain membayar pajak Rp200 ribu per bulan, Ika mengaku membayar iuran keamanan.

Keterangan para pihak masih menyisakan perbedaan jumlah usaha serta belum merinci dokumen perizinan masing-masing tempat. Bahan berita tersebut juga belum memuat penjelasan Satpol PP mengenai hasil pemeriksaan izin dan tindak lanjut atas dugaan layanan tambahan yang disampaikan Galuh.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *