“Legalitas adalah kunci. Kita tidak bisa menumbuhkan ekonomi rakyat jika pelakunya dianggap pelanggar hukum,” lanjut Siswanto. Ia menyebut bahwa ADKASI sudah lama mengangkat isu ini ke berbagai forum nasional, namun baru pada masa Menteri Bahlil ada itikad politik yang konkret.
Dari BUMD ke Koperasi Desa
Menteri Bahlil tidak berhenti pada janji. Ia mengusulkan agar pengelolaan sumur minyak rakyat ke depan dilakukan melalui skema BUMD, koperasi, atau UMKM. Ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Siswanto mendukung penuh arahan tersebut dan langsung menginisiasi konsolidasi antar wilayah penghasil minyak rakyat se-Blora. “Blora harus jadi pilot project nasional. Ini momentum sejarah,” katanya dengan nada optimis.
Ditunggu Bertahun-Tahun
Bagi masyarakat Blora, kabar ini adalah angin segar setelah bertahun-tahun terombang-ambing antara kebutuhan hidup dan ancaman hukum. “Kami tidak pernah ingin melawan negara, kami hanya ingin diakui,” ujar Sukarno, salah satu pengebor tradisional dari Desa Ledok.
Kini, dengan dukungan langsung dari DPN ADKASI dan jaminan dari Menteri ESDM, masyarakat menaruh harapan besar pada percepatan penerbitan Permen tersebut. Mereka berharap, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani minyak desa.
Perisai Daerah
Kisah minyak rakyat Blora bukan hanya soal ekonomi lokal. Ini adalah ujian keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Di tengah derasnya tekanan korporasi besar dan birokrasi lamban, satu suara dari daerah akhirnya mengguncang pusat.
Siswanto telah membuktikan bahwa wakil rakyat daerah pun bisa jadi motor perubahan nasional—jika berani bersuara dan konsisten mengawal.
“ADKASI bukan hanya wadah, tapi perisai daerah. Dan saya akan terus berdiri di garis depan untuk rakyat saya,” pungkas Siswanto. (@bangsar25/01)Edit


.gif)