Warga yang menjadi korban adalah RAT warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, sedang seorang yang disebut sebagai “bos” tambang galian C yang menjadi pihak terlapor adalah GT, warga desa Keser, Kecamatan Tunjungan Blora.
Peristiwa ini bermula ketika RAT mendatangi lahan miliknya di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota, sekitar November 2005. Ia mengaku terkejut saat menemukan sebagian lahannya telah berubah fungsi. Sejumlah pohon jati yang sebelumnya tumbuh di atas tanah tersebut disebut telah ditebang, dan sebagian area diduga telah dijadikan akses jalan aktivitas tambang.
Menurut keterangan RAT, pihak yang diduga menguasai lahannya adalah GT, seorang pengusaha tambang galian C yang berdomisili di Desa Keser, Kecamatan Tunjungan. Merasa dirugikan, RAT kemudian meminta pendampingan dari aparat kepolisian sektor setempat untuk melakukan pengecekan lokasi.
Didampingi petugas Bhabinkamtibmas dari Polsek Blora Kota, RAT mendatangi lokasi dan mencoba mengklarifikasi langsung kepada GT. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, RAT mengaku justru mendapat respons yang tidak bersahabat.
“Bukannya memberi penjelasan, yang bersangkutan malah bersikap ketus dan mengancam akan melaporkan saya ke polisi karena dianggap masuk ke lahannya,” ujar RAT.
Merasa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, RAT akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tersebut ke Polres Blora pada 20 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit III Satreskrim Polres Blora. RAT juga mengaku telah memberikan keterangan dan bahkan sempat diajak penyidik untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, RAT mempertanyakan perkembangan penanganan kasusnya. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh penyidik Polres Blora tertanggal 20 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit Idik III Satreskrim, IPDA Cahyoko, S.H., M.H., serta pengawas penyidik IPTU Imam Kurniawan, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihak pelapor akan dimintai keterangan lanjutan guna pendalaman kasus.
Jadi Sorotan Publik
Namun RAT menyatakan sampai saat ini dia belum menerima informasi, apakah terlapor sudah memenuhi panggilan penyidik ke Polres atau belum.
“Sampai sekarang saya belum tahu apakah pihak yang saya laporkan sudah dipanggil atau belum. Ini yang membuat saya merasa laporan saya belum diproses sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Blora belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik penguasaan lahan tanpa hak serta transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. (red/01)


.gif)