DPRD Soroti Izin Karaoke, Pertanyakan Layanan Tambahan

BLORA, OPINI PUBLIK.CO — Anggota Komisi A DPRD Blora, Galuh Saraswati, meminta usaha kafe karaoke yang tidak memiliki izin tidak beroperasi. Ia juga menyoroti dugaan layanan tambahan di tempat hiburan tersebut serta mengkhawatirkan dampaknya terhadap ketertiban masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Galuh dalam pertemuan di pendopo Kantor Kecamatan Sambong, belum lama ini, sebagaimana diberitakan Klikwarta.com.

“Kalau tidak berizin, jangan dibuka,” tegas Galuh.

Galuh mengaku pernah memasuki salah satu tempat tersebut dan melihat sejumlah kamar. Ia kemudian mempertanyakan pelayanan yang menurutnya melampaui kegiatan karaoke.

“Pelayanannya itu plus-plus. Plus berapa itu,” ujarnya.

Dugaan tersebut belum disertai keterangan mengenai tempat usaha yang dimaksud maupun hasil pemeriksaan petugas dalam bahan berita yang tersedia.

Galuh juga mengkhawatirkan konsumsi minuman beralkohol dan perilaku berkendara pengunjung dapat berdampak pada masyarakat sekitar, termasuk di wilayah Cepu.

Kasi Trantib Kecamatan Sambong, Tarmidi, mengatakan pihak kecamatan kerap menerima keluhan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam, termasuk permintaan penertiban usaha yang diduga belum berizin. Menurutnya, kewenangan penegakan peraturan daerah berada pada Satpol PP Kabupaten Blora.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *