Butuh Keberanian Administratif & Ketegasan Eksekusi
Catatan : Bambang ST

SATU TAHUN pertama pemerintahan Arief Rohman -Sri Setyorini di Blora seharusnya menjadi periode “mengunci fondasi. Memastikan kepastian tata ruang, kepastian regulasi turunan, dan disiplin eksekusi program ekonomi yang bisa diuji publik.
Tanpa itu, pembangunan mudah terjebak pada pola lama: pencapaian disampaikan lewat angka-angka makro yang bergerak pelan, sementara hambatan struktural, yang menentukan investasi, lapangan kerja formal, dan ketertiban pembangunan tetap dibiarkan berlarut.
Di Blora, data memang menunjukkan ada perbaikan, tetapi tipis. Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat 11,42%, turun 0,07 poin dibanding Maret 2023. Jumlah penduduk miskin menjadi 99,14 ribu jiwa, turun 0,47 ribu.

Namun pada saat yang sama, garis kemiskinan naik menjadi Rp464.959/kapita/bulan, meningkat 9,37% dari Maret 2023 (Rp425.135). Lebih penting lagi, indeks kedalaman kemiskinan (P1) naik dari 1,35 menjadi 1,59. Ini bukan detail teknis, kenaikan P1 memberi pesan bahwa sebagian warga miskin justru berada lebih jauh dari garis kemiskinan, sehingga penurunan persentase kemiskinan yang tipis tidak otomatis berarti beban hidup kelompok paling rentan makin ringan.
Di sisi pertumbuhan, ekonomi Blora tahun 2024 tumbuh 3,06%. Angka ini bukan kegagalan, tetapi juga belum menjadi lompatan. Apalagi struktur penggeraknya masih sangat “konsumsi-sentris”. BPS menyebut konsumsi rumah tangga berkontribusi 69,71% sebagai komponen dominan PDRB dari sisi pengeluaran.
Kepastian Hukum

Ketika konsumsi menjadi mesin utama, ekonomi lebih rentan: daya beli melemah sedikit saja, perlambatan cepat terasa. Dalam kerangka ini, tugas pemerintahan tahun pertama seharusnya jelas: memperbesar porsi pengungkit produktif (investasi bernilai tambah, industri pengolahan, rantai pasok agroindustri) agar ekonomi tidak sekadar bertahan dari konsumsi, melainkan bertumbuh dari produktivitas.
Masalahnya, investasi produktif tidak lahir dari pidato, melainkan dari kepastian ruang dan kepastian hukum. Di sinilah catatan satu tahun Arief Rohman–Sri Setyorini menjadi keras: kelambatan penataan ruang, terutama pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan turunan Perda, tampak seperti “rem tangan” yang ditarik sendiri, sementara pemerintah berharap kendaraan tetap melaju cepat.
Audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora dengan Komisi A DPRD Blora menjadi cermin kegelisahan publik. FMM mendesak Perbup RDTR segera diselesaikan sebagai turunan Perda RTRW.
Koordinator FMM, Handoko, menyampaikan kritik yang sederhana tetapi tepat sasaran. Perda tanpa Perbup membuat payung hukum tidak operasional; “percuma” karena tidak memberi kepastian teknis bagi warga maupun pelaku usaha.
Kritik itu menjadi lebih tajam ketika menyangkut efisiensi. FMM menyoroti anggaran penyusunan Perbup RDTR Blora yang disebut sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini belum tuntas; mereka membandingkan dengan daerah lain yang disebut menganggarkan jauh lebih kecil, tapi bisa menuntaskan penyusunan Perda.
Dari sisi DPRD, persoalan ini bukan sekadar “tuduhan masyarakat”. Pemberitaan yang sama memuat pengakuan bahwa banyak Perda belum memiliki Perbup sebagai turunan, termasuk yang terkait RTRW dan rencana pembangunan industri.
Bila ini benar, maka problemnya sudah naik kelas: bukan lagi urusan satu dokumen, melainkan kultur tata kelola regulasi membentuk aturan tingkat Perda, tetapi lambat menyediakan instrumen eksekusinya.
Tanpa instrumen itu, pembangunan rawan berjalan lewat kompromi ad hoc, bukan lewat kepastian sistem; dan pada kondisi seperti itu, pihak yang paling rentan dirugikan biasanya bukan pemodal besar yang punya akses, melainkan warga kecil yang ruang hidupnya mudah tersisih.


.gif)