
YOGYAKARTA, OPINI PUBLIK.CO : Ada yang berbeda dari perjalanan para Kepala Desa dan perangkat se-Kecamatan Tunjungan dalam Bimtek (Bimbingan Teknis) ke Yogyakarta, Jumad (28/11) minggu lalu. Mereka tidak datang ke Yogyakarta untuk wisata atau sekadar “studi tiru” formalitas.
Mereka datang ke Kalurahan Srimulyo, Bantul, untuk sesuatu yang jauh lebih mendasar: belajar bagaimana sebuah desa menata transparansi, mengelola informasi, dan membangun layanan publik berbasis data secara lebih serius dan sistematis.

Diera tuntutan zaman yang serba cepat dan serba digital, pelayanan pemerintah desa tidak lagi bisa bertumpu pada kebiasaan lama: papan informasi seadanya, pengumuman yang datang terlambat, serta data yang tercecer di berbagai map dan laci. Warga hari ini menuntut akses informasi yang jelas, hak mereka atas keterbukaan publik dijamin undang-undang, dan kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa sangat ditentukan oleh cara desa mengelola informasi dan layanan sehari-hari.
Pengakuan Jujur
Di sinilah pentingnya Bimtek Kades–Perangkat Desa se-Kecamatan Tunjungan yang digelar di Yogyakarta, dengan Kalurahan Srimulyo dan BPS Kabupaten Bantul sebagai laboratorium kecil tata kelola keterbukaan informasi.
Camat Tunjungan, Lusiana, SE, MM, dalam sambutannya di Srimulyo menyampaikan ucapan terima kasih dan pengakuan yang jujur bila desa-desa di Tunjungan masih punya banyak kekurangan dalam pengelolaan informasi dan pelayanan, dan perlu belajar dari desa yang lebih maju. Pengakuan seperti ini penting, karena transparansi selalu dimulai dari keberanian mengakui kelemahan sendiri.
Kalurahan Srimulyo bukan dipilih secara kebetulan. Desa ini dikenal dengan pengelolaan digital dan pelayanan masyarakat yang tertata, ditopang deretan penghargaan dan pengakuan sebagai badan publik informatif. Tahun sebelumnya, Srimulyo mengantongi nilai 95 di tingkat Kabupaten Bantul, angka yang menunjukkan bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi konsistensi dalam praktik pelayanan informasi.
Plt Lurah Srimulyo, Nurjayanto, ST, bahkan mengusulkan istilah yang lebih bersahabat: bukan “studi tiru” tetapi sinau bareng. Pilihan istilah ini sederhana, tetapi mengandung pesan penting: desa-desa Tunjungan bukan datang sebagai peniru pasif, melainkan partner belajar yang juga punya pengalaman dan konteks sendiri. Keterbukaan informasi bukan produk “copy-paste”; ia harus diterjemahkan ke kultur dan realitas masing-masing desa.
Di titik ini, hadirnya BPS Kabupaten Bantul sebagai narasumber menambah dimensi yang krusial. BPS, dengan nilai tertinggi keterbukaan informasi di Bantul, yakni 98 memperlihatkan bagaimana sebuah badan publik mengelola informasi secara profesional, responsif, dan berbasis data.
Standar layanan, kanal pelayanan yang ramah pengguna, alur permohonan informasi yang jelas, dan kewajiban menindaklanjuti setiap permohonan informasi sesuai ketentuan, bukan sekadar teori. Itu semua dipraktikkan, diaudit, dan diukur. Yang menarik, BPS tidak hanya bicara regulasi, tetapi juga budaya internal: edukasi rutin pegawai, penguatan kesadaran bahwa informasi publik adalah hak warga, serta optimalisasi media informasi agar publik merasa mudah mengakses layanan.
Di sinilah pesan penting bagi desa-desa Tunjungan: keterbukaan informasi tidak akan pernah hidup kalau hanya ditempelkan dalam bentuk SK, baliho, atau slogan. Ia harus menjadi kebiasaan kerja, cara berpikir, dan standar layanan sehari-hari.
Boleh Menyesuaikan

Achmad Hanafi (Pipin) Staf Administrasi Pemerintahan Kecamatan Tunjungan, menangkap hal ini dengan tepat. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh muncul hanya ketika ada penilaian atau lomba. Transparansi harus menjadi budaya pelayanan, bukan festival tahunan.


.gif)