PACU REFORMASI Ekonomi, Dua RAPERDA STRATEGIS Menuju Kemandirian Daerah

Ketua DPRD Blora saat menandatangani naskah dua raperda pada sidang paripurna DPRD Blora Sabtu (15/11/2025)

BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Kesepakatan dua Ranperda strategis menjadi arah baru pembangunan ekonomi Kabupaten Blora. Ini juga menjadi sinyal bahwa daerah ini telah beranjak dari pola lama, menuju tata kelola ekonomi yang lebih modern, terpadu, dan siap menghadapi masa depan.

Sabtu (15/11/2025), DPRD dan Pemkab Blora menggelar rapat paripurna untuk menandatangani persetujuan bersama dua Ranperda yang dinilai krusial bagi arsitektur ekonomi daerah. Dua regulasi yang disepakati adalah: Perubahan badan hukum Bank Blora Artha (BPR) dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah bergerak sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mensyaratkan transformasi kelembagaan bank perkreditan rakyat.

Dan yang kedua : Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 agar kebijakan fiskal daerah lebih selaras dengan kebutuhan publik dan kerangka nasional.

Hadir dalam paripuran DPRD Blora Sabtu kemarin, Wakib Buptai Sri Setyorini, Sekda Komang Gede Irawadi, Wakil Ketua DPRD Siswanto dan Lanova Chandra Tirtaka dan Ketua Komisi dan Anggota DPRD Blora

Ketua DPRD Blora, Mustopa, dalam sambutannya menyebut bahwa perubahan kelembagaan Bank Blora Artha menjadi perseroan daerah bukan sekadar administratif, melainkan langkah penting agar bank daerah tersebut “selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.”jelasnya.

Sementara itu Bupati Arief Rohman mengapresiasi kehadiran seluruh fraksi DPRD pada hari libur, menunjukkan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda secara cepat dan transparan.

Keputusan ini bukan sekadar formalitas legislasi. Ia adalah respons serius terhadap kebutuhan zaman—sebuah pembaruan struktural agar Blora tidak tertinggal dalam arus transformasi sistem keuangan nasional.

Ranperda pertama, yakni perubahan bentuk hukum Bank Blora Artha dari Perumda menjadi Perseroda, membuka peluang bagi perbankan daerah itu untuk lebih fleksibel, lebih kompetitif, dan memiliki ruang ekspansi yang lebih luas. Dengan perubahan ini, neraca keuangan bank daerah ke depan dapat bergerak lebih agresif menyokong UMKM, pertanian, dan sektor riil lainnya.

Mustopa menegaskan bahwa transformasi ini adalah keniscayaan. Ia menyebut, “Bank Blora Artha harus tumbuh dan beradaptasi dengan lanskap hukum baru. Kita sedang menyiapkan fondasi agar bank daerah kita mampu berlari, bukan hanya bertahan.” tegasnya

Ranperda kedua menyasar jantung fiskal Blora: pajak dan retribusi. Revisi berbasis evaluasi Kemendagri ini akan membuat kebijakan fiskal Blora lebih presisi, lebih transparan, dan lebih mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Penataan ulang pajak daerah menjadi titik krusial agar PAD bisa didorong tanpa membebani masyarakat, ” tambahnya.

Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah tanda komitmen: “Blora ingin bergerak cepat. Perubahan ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk rakyat. Kita menata ulang agar ke depan ekonomi daerah punya fondasi yang lebih sehat.” ungkapnya.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *