BLORA, OPINIPUBLIK.CO: Menutup tahun anggaran 2025, DPRD Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 31 Desember 2025: dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda: Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Perpustakaan serta dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW).
Rangkaian keputusan ini memperlihatkan arah kebijakan yang terang: memperketat perlindungan kesehatan publik sekaligus menguatkan fondasi literasi masyarakat.  Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I, dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat, pimpinan parpol, ormas, dan insan pers. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja bersama eksekutif–legislatif dalam pembangunan daerah.
Mengunci ruang publik
Raperda Kawasan Tanpa Rokok diproyeksikan menjadi instrumen pengendalian yang tidak berhenti pada larangan merokok di titik tertentu, tetapi juga menyasar pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik, sejalan dengan kerangka pengamanan zat adiktif dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Implikasinya jelas: ketika KTR disahkan menjadi Perda, ukuran keberhasilan bukan hanya teks regulasi, melainkan konsistensi penegakan di fasilitas publik, desain pengawasan, serta kepastian sanksi dan mekanisme pelaporan. Tanpa itu, Perda berisiko menjadi dokumen administratif yang tidak mengubah perilaku dan kualitas ruang publik.
Sedang Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diarahkan untuk memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat dan penguatan literasi, termasuk pendekatan inklusi sosial. Dalam narasi resmi yang menyertai paripurna, perpustakaan diposisikan bukan sekadar tempat penyimpanan buku, tetapi simpul peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan warga.


.gif)