Benarkah Sekda BISA BOHONGI Kepala Daerah?

Mendagri Bongkar Celah Permainan Anggaran

JAKARTA, OPINI PUBLIK.CO :  Peringatan keras Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027 membuka persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah: kepala daerah berpotensi kehilangan kendali atas anggaran apabila hanya bergantung pada informasi sekretaris daerah dan organisasi perangkat daerah.

Tito secara terbuka meminta gubernur, bupati, dan wali kota tidak menerima begitu saja rancangan program maupun struktur belanja yang disusun jajaran birokrasi.

“Jangan mau dibohongin sama Sekda, Bappeda, bagian keuangan, kepala bagian umum, macam-macam. Dan juga OPD yang bikin macam program-program yang enggak perlu,” tegas Tito.

Pernyataan tersebut bukan sekadar teguran administratif. Pesan itu menunjukkan adanya risiko asimetri informasi, yakni kondisi ketika pejabat teknis menguasai data, prosedur, dan rincian anggaran lebih dalam dibandingkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam situasi tersebut, kepala daerah yang tidak memahami struktur APBD berpotensi hanya menjadi penandatangan akhir. Sementara itu, arah belanja dapat dikendalikan oleh birokrasi melalui program rutin, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, pengadaan barang, serta proyek yang belum tentu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Tito meminta kepala daerah meluangkan waktu untuk mempelajari mekanisme penyusunan anggaran, sumber pendapatan, komposisi belanja, hingga indikator keberhasilan setiap program.

“Makanya saya bilang, kepala daerah harus sempat belajar cara mengelola keuangan, cara menyusun keuangan, program. Jangan mau dibohongin,” ujarnya.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola kepemimpinan daerah yang menyerahkan hampir seluruh proses penyusunan APBD kepada sekretaris daerah, Bappeda, badan keuangan, dan kepala OPD.

Secara administratif, Sekda memang menjadi koordinator pengelolaan keuangan daerah. Namun, tanggung jawab politik dan hukum atas penggunaan APBD tetap berada pada kepala daerah. Karena itu, alasan tidak mengetahui detail anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran ketika ditemukan pemborosan, program fiktif, ketidaktepatan sasaran, maupun penyimpangan.

Tidak Diberikan Otomatis


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *