Dana Rakyat Amblas, Penyidikan Dikembalikan: Ada Apa di Balik Kasus BPR Blora Artha?

SOROTAN : REDAKSI OPINI PUBLIK

BLORA — Kredit macet lebih dari Rp20 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha bukan sekadar soal gagal bayar. Ini soal tata kelola yang bobrok, pengawasan yang lemah, dan aroma kepentingan yang kian menyengat.

Namun yang kini jadi tanda tanya besar: mengapa penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Blora? Apakah kasus ini akan benar-benar tuntas atau mencari ‘solusi’ aman.

Sejak OJK menyatakan keuangan BPR Blora Artha “minus” akibat kredit bermasalah senilai lebih dari Rp20 miliar, perhatian publik tertuju pada nasib uang milik ratusan nasabah. Namun, alih-alih segera menyeret pelaku ke pengadilan, penanganan kasus ini justru berubah arah.

Dokumen investigasi menyebutkan bahwa kasus ini sudah ditangani Kejati Jateng sejak akhir 2024. Namun dalam perkembangan terakhir, penyidikan justru dikembalikan ke Kejari Blora. Langkah ini mengundang kecurigaan: adakah intervensi di balik pemindahan penanganan? Ataukah justru sebagai upaya “mendinginkan suhu” di tengah tekanan politik dan ekonomi lokal?

Hanya Kreditur Nakal atau Sistem yang Sakit?

Pernyataan Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyiratkan keseriusan: semua debitur akan dipanggil, pengurus lama tidak boleh cuci tangan. Namun, pernyataan itu belum menjawab satu hal paling krusial: bagaimana kredit sebesar itu bisa disalurkan tanpa kontrol ketat?

Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa kredit-kredit tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak “dekat kekuasaan”. Sejumlah nama disebut dalam laporan internal BPR dan notulen rapat pengurus lama, termasuk oknum eks-dewan pengawas dan pengurus yang kini sudah mengundurkan diri. Namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *